Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun Pelajaran 2025/2026

Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun Pelajaran 2025/2026
Berdasarkan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-558/Dt.I.I/PP.00/11/2025, perihal Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib kita ketahui dan laksanakan :
 

1. 🗓️ Penerapan Aplikasi Wajib RDM

  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) wajib diterapkan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, dan MA).

2. 💻 Integrasi Sistem Digital

  • Aplikasi RDM sudah terintegrasi ke dalam sistem yang lebih besar (Digitalisasi Madrasah), termasuk:

    • Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)

    • Sistem Manajemen Ijazah

    • Education Management Information System (EMIS)

3. ⚠️ Persyaratan Penggunaan RDM (Khusus Jenjang MI, MTs, dan MA)

  • Penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan utama dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah.

4. 🛠️ Akses Aplikasi dan Bantuan Teknis

  • Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi: https://rdm.kemenag.go.id/

  • Setiap satuan pendidikan madrasah wajib memiliki Token Aktivasi Aplikasi RDM dari Helpdesk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  • Panduan Teknis penggunaan RDM dapat diakses melalui laman: https://rdm.kemenag.go.id

Kembali ke Daftar Berita