1. 🗓️ Penerapan Aplikasi Wajib RDM
-
Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) wajib diterapkan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, dan MA).
2. 💻 Integrasi Sistem Digital
-
Aplikasi RDM sudah terintegrasi ke dalam sistem yang lebih besar (Digitalisasi Madrasah), termasuk:
-
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
-
Sistem Manajemen Ijazah
-
Education Management Information System (EMIS)
-
3. ⚠️ Persyaratan Penggunaan RDM (Khusus Jenjang MI, MTs, dan MA)
-
Penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan utama dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah.
4. 🛠️ Akses Aplikasi dan Bantuan Teknis
-
Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi: https://rdm.kemenag.go.id/
-
Setiap satuan pendidikan madrasah wajib memiliki Token Aktivasi Aplikasi RDM dari Helpdesk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
-
Panduan Teknis penggunaan RDM dapat diakses melalui laman: https://rdm.kemenag.go.id